Lensakaltim.com (Kutim) – Sengketa lahan yang melibatkan masyarakat Desa Tepian Langsat dan PT Multi Kusuma Cemerlang (MKC) belum menemui titik akhir. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memastikan persoalan tersebut tidak berhenti di meja rapat daerah. Aspirasi masyarakat bakal dibawa ke pemerintah pusat untuk mencari kepastian penyelesaian.
Wakil Bupati Kutim Mahyunadi mengatakan, perjuangan masyarakat untuk mendapatkan kepastian atas hak mereka merupakan bagian dari persoalan yang harus ditindaklanjuti pemerintah. Sebab, kasus serupa juga terjadi di sejumlah wilayah Kutim.
“Perjuangan bapak dan ibu sekalian ini juga sama dengan perjuangan masyarakat lainnya yang ada di Kutai Timur. Banyak terjadi hal seperti ini di Kutim,” kata Mahyunadi kepada awak media, Kamis (24/9/2026).
Menurutnya, Pemkab Kutim bersama DPRD telah berulang kali membahas persoalan tersebut. Bahkan, pembahasan sudah dilakukan sejak 2018.
Berbagai rapat telah menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi. Namun, penyelesaian di lapangan masih membutuhkan langkah lanjutan agar persoalan yang menyangkut masyarakat dan perusahaan mendapatkan kepastian.
Karena itu, Pemkab Kutim menyiapkan langkah untuk membawa persoalan tersebut ke Jakarta. Mahyunadi menyebut pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan kementerian terkait, terutama menyangkut kewenangan perizinan dan tata ruang yang berkaitan dengan PT MKC.
“Saya bersama Asisten I dan teman-teman DPRD akan berusaha melanjutkan perjuangan ini ke Jakarta. Kami juga ingin melibatkan perwakilan masyarakat agar persoalan ini bisa disampaikan langsung ke pemerintah pusat,” ujarnya.
Namun, sebelum persoalan tersebut dibawa ke tingkat pusat, Mahyunadi menekankan pentingnya menjaga situasi di wilayah yang masih menjadi titik persinggungan antara masyarakat dan perusahaan. Seluruh pihak juga diharapkan menahan diri agar konflik tidak semakin melebar.
Mahyunadi menegaskan, kesepakatan yang telah dibangun sebelumnya harus menjadi pijakan dalam proses penyelesaian. “Kesepakatan yang selama ini sudah ada tidak boleh diganggu oleh siapa pun. Ini yang akan kita bawa ke pusat untuk mendapatkan kepastian,” tegasnya.
Sebelumnya, penyelesaian sengketa antara PT MKC dan perwakilan masyarakat juga telah dibahas dalam forum yang melibatkan berbagai unsur. Mulai Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemkab Kutim, DPRD, kepolisian, pemerintah desa, pihak perusahaan hingga perwakilan masyarakat.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mencari jalan keluar atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama. Pemerintah juga berkepentingan memastikan ketenteraman dan ketertiban umum tetap terjaga.
Di saat yang sama, keberlangsungan kegiatan perusahaan juga tetap diharapkan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperjelas persoalan sekaligus menghasilkan penyelesaian konkret.
“Pemerintah akan terus berkoordinasi dengan semua pihak. Kita ingin persoalan ini dikonkretkan dan ada penyelesaian yang memberikan kepastian bagi masyarakat maupun perusahaan,” pungkas Mahyunadi. (adv/rl/ao)













