Dua Raperda Disampaikan Pemerintah Layak Disahkan

Dua Raperda Disampaikan Pemerintah Layak Disahkan

Lensakaltim.com (Kutim) – Fraksi Partai Nasdem, menyampaikan pemandangan umum terhadap Perubahan Atas Peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur dan Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022.

Pandangan Fraksi Nasdem tersebut, disampaikan pada Sidang Paripurna ke-13 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Arfan dan dihadiri Plt  Asissten III Sekretariat Kabupaten Kutim Rizali Hadi, Rabu (8/6/2022).

Ranperda tersebut merupakan kebijakan yang strategis dari pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk membuat produk hukum daerah yang menjadi dasar dalam mengoptimalisasikan kewenangan dan tugas pemerintah, utamanya melaksanakan visi pembangunan Kabupaten Kutai Timur.

Perubahan hanya terjadi pada beberapa pasal dan beberapa ayat. Sehingga format Ranperda ini masih tetap mengikuti Perda sebelumnya. Jadi secara legal drafting sudah memenuhi apa yang diamanatkan oleh Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Sepakat dengan Penyampaian Pemerintah bahwa Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 ini dilakukan karena kurang sesuai dengan keberadaan dan perkembangan hukum saat ini. Oleh karena itu, sudah sepatutnya dilakukan penyesuaian dan atau perubahan,” papar Kajan Lahang, mewakili Fraksi Partai Nasdem.

Dua Raperda Disampaikan Pemerintah Layak Disahkan

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, esensi perubahan Ranperda dimaksud disusun untuk meningkatkan efektifitas, profesionalisme, dan kinerja layanan aparatur Pemerintah serta melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.

Raperda tersebut menurut Fraksi Nasdem akan menjadi pijakan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan dengan mengikuti aturan-aturan terbaru dari pemerintah pusat yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur pentingnya reformasi keuangan daerah.

“Sehubungan dengan hal tersebut, maka pada kesempatan ini Fraksi Partai Nasdem juga menyarankan kepada Pemerintah, untuk melengkapi berkas-berkas yang menjadi bahan pertimbangan dan acuan,” tutupnya. (*lk01)

Pos terkait