Fraksi Nasdem Minta Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Segara Disahkan

Fraksi Nasdem Minta Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Segara Disahkan

Lensakaltim.com (Kutim) – Fraksi Nasdem DPRD Kutai Timur, terus memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak di Kutai Timur. Hal itu untuk melawan perlakuan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih terjadi.

Sebagaimana dikatakan Prayunita saat membacakan Pemandangan Umum Fraksi Nasdem Terhadap Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak, di Ruang Sidang Utama Sekretariat DPRD Kutim, Senin (13/6/2022).

Bacaan Lainnya

Prayunita mengajak para anggota DPRD dan perwakilan pemerintah untuk mengingat bahwa permasalahan terkait perlindungan perempuan merupakan hal yang kompleks dan holistik. Sehingga diperlukan peran dan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah.

“Akumulasi pemenuhan hak dan perlindungan perempuan untuk melepaskan mereka dari berbagai permasalahan hingga ke tingkatan daerah. Hal tersebutlah yang mendorong DPRD Kabupaten Kutai Timur untuk melakukan konsultasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan di Kabupaten Kutai Timur,” ungkap Prayunita.

Menurutnya, sudah banyak peraturan perundang-undangan yang terkait, namun jika berbicara mengenai perlindungan perempuan maka juga harus berbicara mengenai pemenuhan hak dan kesejahteraan di dalamnya, harus mencakup ketahanan keluarga antara subsistem satu berkaitan dengan subsistem yang lainnya.

“Ada tiga subsistem yang penting yang harus dimasukkan dalam raperda agar dapat diimplementasikan dengan baik. Yakni subsistem Kesejahteraan Sosial Peradilan Pidana dan subsistem perubahan perilaku juga dipastikan tidak ada di dalamnya, ditentukannya organisasi-organisasi perangkat daerah yang menangani permasalahan perlindungan perempuan,” paparnya.

Fraksi Nasdem Minta Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Segara Disahkan

Ditegaskannya, bagaimana tanggung jawab dan fungsinya serta koordinasinya berdasarkan undang-undang pasal 12 Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyatakan bahwa urusan pemberdayaan perempuan merupakan urusan pemerintah.

“Kami berharap ke depannya agar dengan dibentuknya Perda Perlindungan terhadap Perempuan ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan perempuan. Sebab dari pengawasan legislatif sampai saat ini masih banyak ditemukan kasus-kasus tersebut,” pungkasnya (*/lk01)

Pos terkait