Pemkab Kutim Gelar Upacara Peringati Hari Otonomi Daerah ke-28

Pemkab Kutim Gelar Upacara Peringati Hari Otonomi Daerah ke-28
Pemkab Kutim Gelar Upacara Peringati Hari Otonomi Daerah ke-28

Lensakaltim.com (Kutim) – Hari Otonomi Daerah ke XXVIII yang  digelar serentak secara nasional, pun turut dilaksanakan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang berlangsung secara khidmat di halaman kantor  Bupati, Kawasan Pemerintahan Bukit Pelangi Sangatta, pada Kamis, (25/04/2024) pagi.

Mewakili Bupati Ardiansyah Sulaiman yang berhalangan hadir, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pamkesra) Poniso Suryo Renggono memimpin jalanya upacara  yang turut dihadiri oleh jajaran pimpinan Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah (PD), unsur TNI-Polri, pegawai dilingkup Pemkab Kutim, pelajar  dan undangan lainnya.

Dalam amanatnya, Poniso Suryo Renggono yang membacakan arahan dari Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, mengatakan, tema yang diusung pada peringatan kali ini yakni “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Yang Sehat”. Bertujuan untuk memperkokoh komitmen, tanggung jawab dan kesadaran seluruh jajaran Pemerintah Daerah akan amanah serta tugas untuk membangun keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di tingkat lokal.

“Serta mempromosikan model ekonomi yangramah lingkungan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang, ” ujarnya.

Otonomi daerah, sambung Tito,  merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945.

“Berangkat dari prinsip dasar inilah, otonomi daerah dirancang untuk mencapai 2 (dua) tujuan utama termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi”imbuhnya.

Lebih jauh, dirinya menyebut, Dari segi tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenousdevelopment) serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan (sustainable).

Pembagian urusan pemerintahan menjadi urusan pemerintah konkuren atau urusan yang dapat dikelola bersama antara Pusat, Provinsi dan atau Kabupaten/Kota. “Kebijakan otonomi daerah juga memberikan keleluasaan Pemerintah Daerah untuk melakukan eksperimentasi kebijakan di tingkat local, dalam mendorong implementasi teknologi hijau seperti penggunaan energi terbarukan seperti energi matahari (solarpanel),” bebernya.

Dengan menggabungkan kebijakan otonomi daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi hijau, kita dapat menciptakan dampak positif bagi lingkungan, masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan. Pihaknya  juga mengaku berkomitmen untuk terus memperkuat fungsinya dalam Fasilitasi Produk Hukum Daerah.

Fungsi ini bertujuan untuk memaksimalkan peran Peraturan Daerah yang berfokus pada komoditas dan sektor unggulan yang ramah lingkungan dengan memperhatikan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, estetika dan penanggulangan bencana. (adv/tj/lk01)

Pos terkait