Pengahapusan TK2D, DPRD Kutim Minta Dikaji Ulang

Pengahapusan TK2D, DPRD Kutim Minta Dikaji Ulang

Lensakaltim.com (Kutim) – Keputusan Pemerintah Pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), yang akan menghapus tenaga honorer di instansi maupun lembaga pemerintah, tepatnya pada 28 November mendatang ditanggapi beragam oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim).

Termasuk disampaikan anggota DPRD fraksi PDI Perjuangan Siang Geah. Menurutnya, keberadaan tenaga honorer masih sangat diperlukan, karena diyakini Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) atau Honorer menjadi ujung tombak pemerintah daerah dalam membantu memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau kita mengandalkan Pegawai Negeri Sipil (pns) yang ada saat ini, saya yakin pasti mereka (pemerintah) juga akan kewalahan, dan tidak akan maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” bebernya, saat dikonfirmasi awak media, Senin (5/6/2023).

Pengahapusan TK2D, DPRD Kutim Minta Dikaji Ulang

Menurutnya, meskipun saat ini pemerintah sudah melakukan perekrutan pegawai melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), dan salah satunya berasal dari para tenaga honorer, sebagai salah satu solusi untuk menutupi kekurangan tenaga kerja yang ada di pemerintahan, namun keberadaan para tenaga honorer masih sangat di butuhkan.

Senada disampaikan Basti Sanggalangi. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengaku bahwa rencana pemerintah pusat dinilai sangat terburu-buruh. Dirinya pun mengaku perlu melihat sejumlah pertimbangan sebelum keputusan ini diberlakukan.

“Termasuk Kutim, keberadaan tenaga honorer masih sangat diperlukan. Dengan jumlah 7 ribuan orang ini, gimana nasibnya kalau mereka diputus kontrak, harus ada jalan keluarnya juga dong. Kalau diputus secara langsung, berapa banyak warga yang akan menganggur,” ungkap Basti Sanggalangi. (adv/lk01)

Pos terkait