Raperda Perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ini Isi Pandangan Fraksi Golkar

Raperda Perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ini Isi Pandangan Fraksi Golkar

Lensakaltim.com (Kutim) – DPRD Kutai Timur melaksanakan Rapat Paripurna ke 13 Rabu (08/06/2022), dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi dalam dewan, terkait Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur dan Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Membacakan pandangan Fraksi Golkar, Maswar mengatakan, Raperda ini merupakan wujud komitmen dan konsistensi Pemerintah daerah untuk tunduk dan patuh terhadap ketentuan Perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah secara efektif, efesien dan akuntable.

“Tahapan dan siklus APBD telah diatur dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2014, kemudian secara terperinci dan teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mempedomani Permendagri yang dikeluarkan setiap tahun,” papar Maswar.

Lanjut, APBD adalah wujud dari visi dan misi kepala daerah dalam melaksanakan tugas pembangunan yang telah di dokumentasikan ke dalam Dokumen Renstra, Renja, RPJMD dan RKPD yang merupakan bagian dari siklus APBD.

Raperda Perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ini Isi Pandangan Fraksi Golkar

Dalam perencanaan pembangunan daerah, sambung maswar, pemerintah memiliki tugas dalam mensinkronkan RKPD dengan Rencana Kerja Pemerintah Pusat dan Propinsi. Kemudian Alokasi anggaran disusun berdasarkan KUA-PPAS yang berpedoman pada RKPD yang memuat Target Kinerja. Sehingga alokasi anggaran berbasis Kinerja dengan tujuan akhir adalah pencapaian Standar Pelayanan Minimal.

Kemudian berkenaan dengan Raperda tentang Perubahan Atas Perda No 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur. Fraksi Golkar berpandangan bahwa perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah merupakan langkah strategis dan sangat penting dalam menyegarkan organisasi. (*/lk01)

Pos terkait