RPJPD Kutim Periode 2025-2045 Resmi Disahkan

RPJPD Kutim Periode 2025-2045 Resmi Disahkan
RPJPD Kutim Periode 2025-2045 Resmi Disahkan

Lensakaltim.com (Kutim) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Bersama Pemerintah Daerah (Pemda Kutim) dalam ini Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, resmi menyepakati dan menandatanagi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.

Dalam Rapat Paripurna ke-22, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Selasa (26/11/2024) sore. Ketua DPRD Kutim, Jimmi, memimpin jalannya rapat. Hadir pula Wakil Ketua I DPRD Kutim Sayid Anjas serta 28 anggota DPRD Kutim, unsur Forkopimda, OPD dan tamu undangan lainnya.

Sebelum dilakukan pengesahan Raperda RPJPD 2025-2045, terlebih dahulu Sekwan Juliansyah membacakan nota penandatanganan berdasarkan surat keputusan nomor : B-100.3.2/3737/Bupati dan nomor : T-100.3.2/253/DPRD.

“Pada hari ini, Selasa tanggal 26 November 2024, bertempat di Gedung DPRD Kutim, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kutim sebagai pihak pertama,” papar Sekwan Juliansyah.

Kemudian, Ketua DPRD, Jimmi, Wakil Ketua I, Sayid Anjas dan Wakil Ketua II, Prayunita Utami dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama DPRD Kutim, selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.

“Menyatakan bahwa, pihak pertama dan pihak kedua telah membahas dan menyetujui Raperda RPJPD Kutim 2025-2045 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Demikian persetujuan ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (adv/bn/lk01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *