Sosialisasikan Perda Disabilitas, Safuad Kembali Temui Konsituen.

IMG 20210629 030710

Lensa Kaltim (Kutim) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Safuad, kembali melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) No 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Kali ini, Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan  melaksanakan Sosper di RT 23 Kelurahan Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara Kutai Timur, Senin (28/6/2021) pagi.

“Iya, ini sosialisasi ke-enam. Tentu tujuan bagus, agar dapat melindungi seluruh masyarakat khususnya penyandang disabilitas, dari tindakan diskriminatif ataupun pelanggaran hak asasi manusia (HAM),” ungkap Safuad.

Tambahnya, ruang lingkup Perda ini sangat banyak, sehingga perlu masyarakat mengetahui secara rinci. “Ada 15 termasuk diantaranya, hak penyandang disabilitas, kesamaan kesempatan, kewajiban dan tanggungjawab, Kerjasama, Larangan, Aksesibilitas, Rehabitasi, serta Perlindungan khusus,” katanya.

IMG 20210629 030820
Abadikan momen namun tetap jaga Prokes

Sosper di Kelurahan Teluk Linggah Sangatta, mendapat respon positif dari ketua RT setempat. Achmad Juwahir mengatakan, langkah Safuad sebagai perwakilan rakyat sangat positif dan perlu diapresiasi.

“Iya, mewakili masyarakat kami bangga pada beliau (Safuad) yang terjung langsung ke masyarakat dalam mensosialisasikan Perda ini. Ini tentu informasi yang positif dan bermanfaat bagi warga khususnya penyandang disabilitas,” ucap Achmad Juwahir, Ketua RT 23 Kelurahan Teluk Lingga.

Pada Sosper itu, Safuad juga menghimbau masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid19. “Masyarakat jangan lengah, Covid19 masih disekitar kita. Tetap pakai masker, jaga jarak serta jangan keluar rumah jika tidak mendesak,” tutupnya (shr)

Pos terkait