Sosper di Bontang, Safuad; Semua Punya Kesempatan Termasuk Penyandang Disabilitas

IMG 20210606 154453

Lensa Kaltim (Kutim) – Tidak kenal rasa letih dan lelah, kembali anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Safuad SE, melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper).

Sosper di Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara kota Bontang, Sabtu (5/6/2021) pagi itu, membahas Perda No 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

“Ini mensosialisasikan Perda yang telah dibuat. Tentu tujuan bagus, agar dapat melindungi seluruh masyarakat khususnya penyandang disabilitas, dari tindakan diskriminatif ataupun pelanggaran hak asasi manusia (HAM),” ucap Safuad SE.

Tambah politikus PDI Perjuangan tersebut, ruang lingkup Perda ini juga sangat banyak, sehingga perlu masyarakat mengetahui secara rinci. “Ada 15 termasuk diantaranya, hak penyandang disabilitas, kesamaan kesempatan, kewajiban dan tanggungjawab, Kerjasama, Larangan, Aksesibilitas, Rehabitasi, serta Perlindungan khusus,” ucapnya.

Tidak hanya ruang lingkupnya, namun hak penyandang disabilitas sesuai Perda No 1 tahun 2018 ini, menurut Safuad, masyarakat juga harus mengetahui. “Ada hak untuk hidup, bebas dari stigma, perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, olahraga, kesejahteraan sosial, pelayanan publik, diskriminasi,” tambahnya.

IMG20210605114856
Abadikan momen bersama tokoh masyarakat Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara

Pelaksanaan Sosper ini mendapat respon positif dari tokoh masyarakat Loktuan, salah satunya Suparman. Kepada awak LensaKaltim.com Suparman mengatakan, sosialisasi Perda ini sangat membantu warga, terlebih dimasa Pandemi saat ini.

“Kami ini baru tau kalau Perda ini ada, tentu ini sangat membantu masyarakat khususnya penyandang disabilitas. Harapan masyarakat, Perda ini bisa direalisasikan Pemerintah, dimata hukum kita sama,” tutup Suparman. (Adv/shr)

Pos terkait