Tiga Jam Tak Kunjung Dimulai, Wabup: Kalau Materinya Belum Siap, Saya Balik

Tiga Jam Tak Kunjung Dimulai, Wabup: Kalau Materinya Belum Siap, Saya Balik
Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi

Lensakaltim.com (Kutim) – Rapat paripurna pembahasan APBD Perubahan Kutai Timur (Kutim) 2026 yang dijadwalkan berlangsung pukul 20.00 WITA hingga pukul 23.00 WITA tak kunjung dimulai. Hingga tiga jam berlalu, belum terlihat tanda-tanda rapat akan dibuka.

Di tengah molornya agenda tersebut, Wakil Bupati Kutim Mahyunadi mengungkap dirinya belum menerima materi yang akan dibacakan dalam rapat paripurna.

Mahyunadi menegaskan, kehadirannya dalam agenda tersebut bukan sebagai bagian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia hanya mendapat tugas dari Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman untuk membacakan nota pengantar lantaran bupati berhalangan hadir.

“Ini urusannya TAPD. Wakil bupati itu bukan siapa-siapa di TAPD. Ketua TAPD itu ya Sekda, pembinanya bupati,” tegas Mahyunadi saat diwawancara awak media, Senin (28/9/2026).

Karena itu, Mahyunadi mengatakan tugasnya malam itu sangat terbatas, yakni membacakan nota pengantar. Ia tidak akan mengambil alih kewenangan tim anggaran apabila materi belum siap.

“Saya malam ini hanya tugas untuk membaca nota pengantarnya saja. Kalau materinya belum siap, ya saya balik,” ujarnya.

Hingga rapat belum dimulai, Mahyunadi mengaku materi tersebut belum sampai ke tangannya. Padahal, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Sekretaris DPRD (Sekwan), jumlah anggota dewan yang hadir disebut telah memenuhi kuorum.

“Kata Pak Sekwan, dewannya cukup. Berarti materinya belum sampai ke tangan saya,” katanya.

Menurut Mahyunadi, setelah materi diterima, dirinya tinggal menjalankan tugas yang diberikan, yakni membacakan nota pengantar. Sementara substansi pembahasan dan proses pengesahan merupakan ranah TAPD bersama DPRD.

“Kalau sudah masuk, materi tinggal dibaca,” ucapnya.

Mahyunadi menegaskan, proses pengesahan APBD Perubahan harus segera dituntaskan. Namun, percepatan tidak boleh mengorbankan kepatuhan terhadap aturan.

“Saya berpikir bagaimana yang penting APBD ini segera disahkan tanpa cacat aturan. Karena masyarakat menunggu APBD disahkan. Banyak sekali pembangunan yang ditunggu masyarakat,” jelasnya.

Ia juga menepis anggapan bahwa dirinya dapat mengambil peran lebih jauh dalam proses pembahasan APBD. Menurutnya, kewenangan tersebut telah diatur dan tidak bisa dicampuri di luar porsinya.

“Kalau saya sebagai apa di TAPD, sebagai penasihat atau apa, mungkin saya bisa lebih tegas untuk panggil semua. Tapi saya bukan siapa-siapa. Ini aturan,” tegasnya.

Mahyunadi mengatakan, posisi pengawasan yang melekat kepadanya lebih berkaitan dengan pelaksanaan APBD setelah anggaran tersebut disahkan. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran aturan, barulah fungsi pengawasan dapat dijalankan.

“Nanti kalau dalam pelaksanaannya ada yang melanggar aturan, saya sebagai pengawasan. Tapi kalau dalam pengesahan, belum,” katanya.

Meski rapat molor hingga berjam-jam, Mahyunadi menilai waktu yang tersedia masih memungkinkan untuk menyelesaikan proses pengesahan. Ia berharap seluruh tahapan dapat berjalan efektif sehingga APBD Perubahan segera ditetapkan dan pembangunan yang telah menunggu tidak ikut tersendat.

“Efektif? Cukup efektif sih. Bisa lah, bisa lah, capai,” pungkasnya. (adv/rl/ao)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *