Rapat Paripurna ke-9, Agusriansyah Ridwan Layangkan Intrupsi

Rapat Paripurna ke-9, Agusriansyah Ridwan Layangkan Intrupsi

Lensakaltim.com (Kutim) – Ada yang menarik dari pengesahan Peraturan Daerah (Perda)  Pedoman Tata Kearsipan dilingkungan Pemerintah daerah, Selasa (6/6/2023) sore. Ditengah-tengah rapat paripurna ke-9 yang dipimpinan Ketua DPRD Joni, Anggota DPRD Fraksi AKB Agusriansyah Ridwan, melayangkan intrupsi.

Intrupsi dalam sidang paripurna, tentunya menjadi keanehan bagi peserta sidang, namun berbeda bagi politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. Dalam keterangnya dihadapan ketua DPRD dan Bupati Kutim, Agusriansyah meminta Perda ini menjadi nilai positif bagi pemeirntah daerah untuk tata kearsipan yang lebih baik.

“Ijin pimpinan. Saya menyambut baik pengesahan Perda ini, karena saya lihat ini sangat positif. Jadinya sekiranya setalah pengesahan Perda Pedoman Tata Kearsipan, Pemerintah segera membuat aturan turunan sehingga bisa menjadi lebih efektif dalam penerapannya,” beber Agusriansyah Ridwan.

“Ini juga menjadi langkah pemerintah, untuk lebih serius dalam menyikapi problema kearsipan,” sambungnya.

Rapat Paripurna ke-9, Agusriansyah Ridwan Layangkan Intrupsi

Menurut Agusriansyah, tata kelola kearsipan sangat penting, karena mampu memberikan efek domino bagi SKPD, agar kedepannya lebih baik dan terarah. “Tentunya membangun komunikasi itu penting, sehingga realisasi Perbup bisa segera diterbitkan. Disisi lain, juga perlu mencontoh Kabupaten lain, agar lebih efisien dalam penerapanya,” pungkasnya

Sebelumnya, Ketua DPRD Kutim bersama Bupati Kutim, telah sepakat mengesahkan Perda Pedoman Tata Kearsipan. Pada rapat paripurna itu, turut dihadiri sejumlah pejabat, termasuk Wakil Ketua 2 DPRD Kutim, Asisten 3, kepala OPD, serta FKPD. (adv/lk01)

Pos terkait