Polemik Kampung Sidrap, Joni; Wilayah Kutim Tidak Boleh Ada Yang Ganggu

Polemik Kampung Sidrap, Joni; Wilayah Kutim Tidak Boleh Ada Yang Ganggu

Lensakaltim.com (Kutim) – Memasuki tahun politik, Kampung Sidrap yang merupakan wilayah administrasi Kabupaten Kutai Timur (Kutim), kembali menuai polemik baru tatkala DPRD dan Pemerintah Kota Bontang, dikabarkan telah menentukan kuasa hukum untuk melakukan gugatan terkait permasalahan tapal batas Kampung Sidrap, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi berita yang beredar di masyarakat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur  (Kutim), Joni mengaku pihaknya bersama Pemerintah Kutim akan tetap mempertahankan Kampung Sidrap, sebagai wilayah admistrasi Kutai Timur.

Menurutnya, hal tersebut berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2005 tentang Penentuan Batas Wilayah Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara.

“Kami tetap pada pendirian Permendagri Nomor 25 Tahun 2005, Kampung Sidrap masuk sebagai wilayah administrasi Kutim. Tidak ada yang dapat mengganggu gugat,” tegas Joni.

Polemik Kampung Sidrap, Joni; Wilayah Kutim Tidak Boleh Ada Yang Ganggu

Joni berpendapat, dengan dibawanya permasalahan ini ke Mahkamah Konstitusi oleh Pemkot Bontang, maka permasalahan ini sudah sangat serius dan perlu perhatian Pemkab Kutim. “Kami mengingatkan Pemkab Kutim untuk tetap berpegang teguh pada acuan Permendagri Nomor 25 Tahun 2005, yang sejauh ini tidak ada perubahan terhadap putusan itu,” ujarnya.

Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini pun mengungkapkan bahwa pihaknya telah menandatangani penolakan permintaan Kampung Sidrap menjadi wilayah administrasi Bontang selama regulasi yang ditetapkan Permendagri tidak berubah.

“Selama Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 tidak berubah, kami tetap menolak usulan Kampung Sidrap masuk wilayah Bontang. Kami sudah menandatangani dokumen penolakannya,” pungkasnya. (adv/*/lk01)

Pos terkait