93 BUMDes di Kukar Sudah Miliki Badan Hukum

bumdes di kukar akan kelola pamsimas 9ZrE1IRwrX
BUMDes di Desa Batuah yang berhasil mengelola usaha air bersih

lensakaltim.com Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan salah satu tulang punggung kemandirian ekonomi desa. Sebagai badan usaha, BUMDes wajib memiliki badan hukum agar sah diakui negara dalam menjalankan bisnis.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kukar, Arianto menjelaskan, saat sudah terbentuk 193 BUMDes di seluruh desa di Kukar,

Bacaan Lainnya

“Dari 193, baru, 93 BUMDes yang terdaftar di Kemenkumham dan memiliki badan hukum,” ungkap Arianto.

Saat ini, pihaknya terus mendampingi BUMDes di Kukar. Baik pendampingan legalitas usaha, bisnis sampai manajerial.

“Kami terus memberi pendampingan kepada pengurus BUMDes,” katanya.

Arianto menjelaskan, BUMDes yang memiliki legalitas badan dan usaha memiliki banyak keuntungan. Semisal contoh, jika ada BUMDes yang memiliki izin kontruksi, bisa menjadi kontraktor.

“BUMDES yang terdaftar bisa mengembangkan usaha. Bisa bekerja sama dengan desa lain,” terangnya kepada media ini.

Arianto mencontohkan beberapa BUMDes di Kukar yang dinilai berhasil. Sebagai contoh BUMDes di Desa Muara Enggelam dan Saliki.

Dan tak ketinggalan, BUMDes Sungai Payang di Kecamatan Loa Kulu yang memiliki omzet miliaran rupiah dari kerja sama dengan perusahan tambang setempat.

“Bahkan, ada beberapa BUMDes di Kukar yang sudah memiliki produk yang dieskspor ke luar negeri dengan pendampingan perusahaan setempat,” tandasnya. (advdiskominfokukar)

Pos terkait