Tiga Kali Ditegur, Pengelola Usaha Berganti Jadi Kendala Penertiban

Tiga Kali Ditegur, Pengelola Usaha Berganti Jadi Kendala Penertiban
Kepala Satpol PP Kutim, M Fata Hidayat.

Lensakaltim.com (Kutim) – Upaya penertiban sejumlah usaha di Kutai Timur menghadapi persoalan klasik. Sudah beberapa kali diberi peringatan, tetapi ketika petugas kembali ke lokasi, pengelola usaha justru berganti. Kondisi ini membuat proses penegakan aturan di lapangan tidak berjalan sederhana.

Kepala Satpol PP Kutai Timur (Kutim) M Fata Hidayat mengungkapkan, persoalan tersebut menjadi salah satu kendala yang dihadapi pihaknya dalam melakukan pengawasan terhadap usaha yang dinilai perlu memenuhi ketentuan, khususnya terkait perizinan.

“Pada saat sudah kita beri peringatan tiga kali dalam beberapa bulan ini, pada saat kita datang mereka berganti pengelola. Nah, ini yang menjadi kendala,” ujar Fata, Sabtu (20/9/2026).

Menurutnya, Satpol PP telah melakukan pendekatan secara bertahap. Peringatan diberikan sebagai bagian dari upaya mendorong pengelola usaha agar memenuhi ketentuan yang berlaku.

Namun, pergantian pengelola membuat petugas kembali harus melakukan pengecekan dan memberikan penjelasan dari awal.

Persoalan tersebut telah disampaikan kepada Wakil Bupati Kutim. Satpol PP saat ini menunggu arahan terkait langkah lanjutan yang akan dilakukan terhadap usaha-usaha yang masih belum memenuhi ketentuan.

Fata menegaskan, pihaknya tidak serta-merta memberikan label bahwa seluruh usaha tersebut “nakal”. Sebab, aspek perizinan perlu dilihat secara menyeluruh dan berdasarkan kondisi masing-masing usaha.

“Kalau bahasa nakal saya tidak sampai. Yang izin ada. Cuma saya detailnya nggak ada, karena sudah saya sarankan ke Pak Wakil. Jadi nanti menunggu,” jelasnya.

Ke depan, penanganan persoalan tersebut tidak hanya menjadi tugas Satpol PP. Jika diperlukan tindakan lebih lanjut, koordinasi akan dilakukan bersama sejumlah perangkat daerah yang memiliki kewenangan terkait.

Di antaranya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta perangkat daerah terkait lainnya.

“Kalau memang sudah prosedurnya sampai ke situ, kita akan gabungan. Masuk Disperindag, PTSP, itu karena perizinan segala macam,” katanya.

Fata menjelaskan, sistem perizinan saat ini sudah menggunakan sistem Online Single Submission (OSS). Karena itu, pemerintah pada dasarnya mendorong pelaku usaha untuk memiliki kepatuhan administratif sekaligus menunjukkan itikad baik dalam memenuhi ketentuan.

“Sekarang mengurus perizinan kan hanya melalui aplikasi, OSS. Jadi kesusahan itu kan tidak ada. Sekarang kita hanya melihat niat baiknya,” ujarnya.

Meski demikian, Fata belum menyebutkan secara rinci jumlah usaha yang menjadi catatan dalam proses pengawasan tersebut. Pihaknya memilih menunggu arahan lebih lanjut sebelum mengambil langkah penertiban berikutnya.

Saat ini, perhatian Satpol PP masih banyak terserap pada penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Personel disiagakan di sejumlah wilayah untuk memastikan respons terhadap titik kebakaran tetap cepat.

Setelah situasi karhutla lebih terkendali, agenda penegakan peraturan daerah dan pengawasan terhadap kegiatan usaha akan kembali menjadi perhatian.

Fata memastikan, penertiban nantinya tetap dilakukan melalui prosedur yang berlaku dan dengan melibatkan perangkat daerah terkait.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus memastikan kegiatan ekonomi di Kutim berjalan sejalan dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. (adv/rl/ao)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *