Lensakaltim.com (Kutim) – Polsek Muara Bengkal mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di RT 007, Desa Batu Timbau Ulu, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kamis (29/10/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial MH dan R. Dari hasil penindakan, petugas menyita lima bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 4,49 gram.
Kapolsek Muara Bengkal, Ipda Agus Fahrur Rozi, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Unit Reskrim Polsek Muara Bengkal melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak Rabu (28/10/2026) malam.
“Informasi dari masyarakat menjadi dasar bagi anggota untuk melakukan penyelidikan. Saat berada di lokasi, petugas melihat dua orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan, kemudian melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas, kedua pria tersebut diduga mengaku sedang mengantarkan sabu ke wilayah Batu Ampar. Polisi kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi setelah salah satu pria menunjukkan tempat barang tersebut dibuang.
Hasilnya, petugas menemukan sebuah bungkus rokok berwarna hitam di kaki bukit yang tidak jauh dari lokasi penangkapan. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat lima paket kristal putih yang dibungkus menggunakan plastik klip, tisu, dan lakban.
Selain lima paket yang diduga sabu tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Selanjutnya, kedua pria beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Muara Bengkal untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik kini masih mendalami perkara tersebut, termasuk melengkapi berkas penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan tentang narkotika.
Kedua pria tersebut masih berstatus sebagai terduga pelaku. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*/ao)













