Lensakaltim.com (Kutim) – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Mahyunadi menyoroti rendahnya penyerapan tenaga kerja lokal di tengah pertumbuhan investasi dan aktivitas industri di daerah. Tingkat penyerapan tenaga kerja lokal disebut belum mencapai 50 persen, masih jauh dari ketentuan minimal 80 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kutim Nomor 1 Tahun 2022.
Dihadapan tamu undangan saat membuka Pelatihan dan Sertifikasi Metodologi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level 4 serta Pelatihan Peningkatan Produktivitas yang digelar Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim di Hotel Zenova Royale, Senin (12/10/2026). Mahyunadi mengaku bahwa pertumbuhan sektor pertambangan dan perkebunan, serta rencana pengembangan industri pengolahan di Kutim, harus diimbangi dengan kesiapan sumber daya manusia (SDM) lokal.
Salah satu tantangan yang perlu segera diatasi adalah kesenjangan antara keterampilan pencari kerja dan kebutuhan perusahaan. “Perusahaan membutuhkan tenaga kerja yang memiliki keterampilan sesuai bidang pekerjaan. Karena itu, masyarakat kita harus dipersiapkan agar mampu memenuhi kebutuhan tersebut,” beber Wabup Mahyunadi.
Ia menegaskan, penyerapan tenaga kerja lokal tidak semestinya hanya dipandang sebagai pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap regulasi. Perusahaan juga diharapkan berperan aktif meningkatkan kompetensi masyarakat melalui pelatihan, pendampingan, dan pengembangan keterampilan sesuai kebutuhan industri.
Di sisi lain, pemerintah daerah terus mendorong pelatihan berbasis kompetensi dan sertifikasi profesi agar tenaga kerja lokal memiliki daya saing lebih tinggi. Dengan bekal keterampilan yang sesuai, masyarakat Kutim diharapkan memiliki peluang lebih besar untuk mengisi berbagai posisi pekerjaan yang tersedia di daerahnya sendiri.
Selain persoalan ketenagakerjaan, Mahyunadi mengingatkan pentingnya menyiapkan sumber pertumbuhan ekonomi baru untuk mengantisipasi ketergantungan terhadap sumber daya alam tidak terbarukan, terutama batu bara.
Menurut dia, pemanfaatan lahan bekas tambang perlu direncanakan melalui kajian ilmiah yang matang agar mampu memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan. Sejumlah alternatif yang dapat dikaji antara lain pengembangan kawasan peternakan terpadu dan perkebunan berkelanjutan.
Penguatan UMKM juga dinilai menjadi bagian penting dalam strategi pembangunan ekonomi daerah. Mahyunadi menilai, dukungan terhadap pelaku usaha kecil tidak cukup hanya berupa bantuan modal, tetapi harus disertai pendampingan manajemen, pemahaman pasar, serta kemampuan menghitung harga pokok produksi (HPP).
“Masyarakat lokal tidak hanya menjadi penonton di tengah pertumbuhan investasi, tetapi juga mampu mengambil bagian dalam rantai pasok industri hingga ritel modern. Pendapatan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi Kutim yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” imbuhnya (adv/bt/ao)













