Agenda Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD, DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna

Agenda Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan ABPBD, DPRD Gelar Rapat Paripurna
Agenda Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan ABPBD, DPRD Gelar Rapat Paripurna

Lensakaltim.com (Kutim) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melaksanakan rapat paripurna ke-10, Rabu (14/6/2023). Rapat di ruang sidang paripurna DPRD Kutim, membahas tentang penyampaian nota pengantar mengenai rancangan peraturan daerah (Raperda), serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.

Hadir dalam rapat diantaranya Ketua DPRD Kutim Joni, Wakil Ketua I Asti Mazar, Wakil Ketua II Arfan, Asistensi I Pemkesra Kutim Poniso Suryo Renggono, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembagunan Zubair, serta 21 anggota dewan dan Forkompinda serta tamu undangan lainnya.

Peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) mengatur tentang tata cara pelaksanaan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Kepala Daerah menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD tahun anggaran berakhir, dan itu persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.

“Paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dengan itu, dimohon kepada pemerintah daerah dan anggota DPRD segera melaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” beber Joni.

Agenda Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD, DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna

“Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, merupakan laporan keuangan pemerintah daerah (Pemda) Kutim. Di mana, itu merupakan bagian dari yang tidak terpisahkan di sebuah manajemen pemerintah yang dimulai dari proses perencanaan pembangunan, pelanggaran pelaksanaan, penatausahaan dan pelaporan,” sambungnya.

Oleh karena itu, tambah Joni, pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 yang telah disampaikan dalam bentuk tanggung jawab Pemda Kutim, dalam membangun transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah.

Untuk itu pertanggungjawaban yang disajikan, akan menggambarkan bagaimana tata kelola keuangan APBD Kutim tahun anggaran 2022 yang telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.

Ucapan syukur atas upaya sungguh-sungguh dan kerja keras, sehingga laporan hasil pemeriksaan BPK telah diterima dengan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan kepada Kutim “Namun dengan predikat WTP ini jangan membuat kita terlena dan puas karena tantangan pengelolaan keuangan daerah terus bertambah,” pungkas Joni

Pos terkait