Catatan dan Rekomendasi Pansus Terkait LPJ Bupati APBD 2022

Catatan dan Rekomendasi Pansus Terkait LPJ Bupati APBD 2022
Catatan dan Rekomendasi Pansus Terkait LPJ Bupati APBD 2022

Lensakaltim.com (Kutim) – Sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), terkait  Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati mengenai pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022. Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim Sayid Anjas, membacakan sejumlah catatan dan rekomendasi untuk pemerintah.

Dihadapan peserta rapat paripurna ke 20, Sayid Anjas mengemukkan bahwa APBD tahun 2022, terdapat poin yang menjadi pertimbangan sehingga Pansus memberikan sejumlah rekomendasi untuk pemerintah, agar menjadi bahan evaluasi kedepanya.

Termasuk adanya Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) yang mencapai angka Rp 1.579.066.464.940

“Pertama, Pansus merekomendasikan SILPA yang nilainya 1,5 triliun itu, dapat digunakan sebagai mana mestinya sesuai ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan PP No. 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan. Kedua, Bupati melaksanakan program belanja modal tepat waktu, sehingga anggaran belanja modal dapat terserap secara maksimal,” beber Sayid Anjas, Kamis (27/7/2023).

“Ketiga, Pansus LPJ Bupati merekomendasikan kepada pemerintah, untuk meningkatkan kapasitas SDM yang memadai khususnya yang memproses input program kegiatan pada SKPD agar cepat dan tepat waktu,” sambungnya politisi partai Golkar itu.

Catatan dan Rekomendasi Pansus Terkait LPJ Bupati APBD 2022

Keempat menurut Pansus, bahwa rekomendasi kepada Bupati untuk meningkatkan kualitas pengawasan terhadap pekerjaan dilapangan dan melakukan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama serta real volume pekerjaan.

“Ini menjadi saran dan rekomendasi yang dihasilkan Pansus LPJ Bupati tahun anggaran 2022. Semoga ini bisa menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah, dalam mengelola keuangan yang lebih tertib, akuntable dan taat hukum,” papar Sayid Anjas.

Kesempatan itu, Sayid Anjas mengemukakan, bahwa Pansus Raperda LPJ Bupati tahun anggaran 2022, telah melakukan pekerjaan secara maksimal. Termasuk pertemuan sejumlah OPD  membahas temuan LHP-BPK RI.

“Itu telah ditindaklanjuti melalui surat Bupati, surat rekomendasi dan surat setoran kerugian negara. Sehingga kami (Pansus), merekomendasikan agar Raperda Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati mengenai pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, dapat disahkan menjadi Perda,” pungkasnya (adv/lk01)

Pos terkait