Dapati Perusahaan Nakal, Ini Tindakan Komisi B DPRD Kutim

Dapati Perusahaan Nakal, Ini Tindakan Komisi B DPRD Kutim

Lensakaltim.com (Kutim) – Komisi B DPRD Kutim melakukan kunjungan kerja ke beberapa perusahaan yang ada di wilayah Sangkulirang, Kaliorang, Kaubun, Karangan dan Sandaran (Sangsaka) guna sosialisai serta menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait maraknya penggunaan BBM bersubsidi yang di lakukan oleh beberapa perusahaan yang ada.

Kepada awak media, Anggota DPRD fraksi PDI Perjuangan, Faizal Rachman menjelaskan, dirinya bersama ketua Komisi B Hepnie serta Anggota dari fraksi PPP, Muhammad Ali langsung terjun kelapangan guna menindak lanjuti laporan masyarakat terkait penyelewengan BBM yang tidak seharusnya di gunakan oleh pihak swasta ini.

Bacaan Lainnya

“Memang masih ada beberapa perusahaan yang masih menggunakan BBM bersubsidi, makanya kemarin kita datangi dan meminta jangan sampai terulang,” kata faizal yang enggan menyebut nama perusahaan yang di maksud, Sabtu (05/11/2022)

Dapati Perusahaan Nakal, Ini Tindakan Komisi B DPRD Kutim

Menurutnya, apabila pihak perusahaan menggunakan BBM subsidi selain melanggar ketentuan hukum berdasarkan peraturan Presiden (Perpres) no 117.2022 tentang perubahan ketiga Perpres nomor 190 tahun 2014 tentang Penyediaan, Penditribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

“Selain itu mereka juga tidak membayar Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), dan itu kan tidak boleh,” ujarnya.

Selain itu dalam kunjunganya, Komisi B juga meminta komitmen perusahaan yang ada untuk ikut serta membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya dengan taat melakukan perpajakan yang sudah di atur penarikanya di lakukan oleh pemerintah daerah.

“Salah satunya dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan operasional yang di gunakan serta uji kelayakan (Kuer) secara rutin, mengingat disana (wilayah perusahaan) kan jarang ada razia kendaraan, ini yang ingin kita smapaikan di perlukan kesadaran secara kolektif oleh semua perusahaan yang ada,” tutup Faizal (*/lk01)

Pos terkait