SOP Penanganan ODGJ di Kukar

Ketahui Bagaimana Cara Tepat Merawat ODGJ.jpg
Ilustrasi ODGJ

lensakaltim.com – Dinas Sosial Kutai Kartanegara (Dinsos Kukar) menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

SOP ini dijalankan agar ODGJ mendapatkan hak dan masyarakat sekitar tidak terganggu dengan kehadiran ODGJ yang berkeliaran di jalan dan permukiman warga.

Kepala Dinas Sosial Kukar, Hamly menjelaskan, jika mendapati laporan adanya ODGJ yang meresahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kukar.

Jika dalam proses pengamanannya kondisi kesehatannya kurang meyakinkan, orang tersebut akan dibawa ke Puskesmas terdekat. Selanjutnya, ODGJ tersebut dibawa ke rumah sakit jiwa untuk menjalani perawatan sementara maksimal 14 hari.

Jika dalam masa perawatan di rumah sakit jiwa dianggap membaik, ODGJ itu akan dikembalikan kepada keluarganya.

“Kadang kami menemukan ODGJ yang tidak diketahui siapa dan di mana keluarganya,” ungkapnya.

Situasi ini menjadi dilema. Sebab, perlu komunikasi dan koordinasi intensif dengan rumah sakit. Mengingat, Dinsos hanya boleh merawat maksimal 14 hari.

Lanjut Hamly menjelaskan, jika sudah tidak ditemui keluarganya selama bertahun-tahun, Dinsos Kukar akan berkoordinasi dengan Balai ODGJ Banjarmasin dan Temanggung untuk dipindahkan.

“Di sana akan ditempatkan dalam jangka panjang,” ujarnya seraya menambahkan, dalam sebulan, disebutkan Hamly, jumlah ODGJ di Kukar fluktuatif. Paling banyak Dinas Sosial menerima 10 orang. (*adv/diskominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *