Bentuk Apresiasi, KPU Kutim Serahkan Cinderamata Kepada Pj Bupati

Bentuk Apresiasi, KPU Kutim Serahkan Cinderamata Kepada Pj Bupati
Bentuk Apresiasi, KPU Kutim Serahkan Cinderamata Kepada Pj Bupati

Lensakaltim.com (Kutim) – Sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi HM Agus Hari Kesuma selama menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kutim, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur (Kutim), Siti Akhlis Muafin, menyerahkan cinderamata sebagai salam perhormatan.

Seperti diketahui, pada 23 November 2024 malam, Agus Hari Kesuma akan mengakhiri masa jabatannya dan kembali keposisi lamanya sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur.

Kesempatan tersebut, Siti Akhlis menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pjs Bupati atas dukungan yang diberikan kepada KPU Kutim, dalam mengawal suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Ia menegaskan bahwa dukungan dari pemerintah daerah sangat penting untuk menciptakan proses demokrasi yang aman, damai, dan kondusif.

“Pilkada Serentak 2024 adalah momentum penting bagi Kutim. Terima kasih kepada Pjs Bupati Agus Hari Kesuma atas komitmen dan dukungannya yang luar biasa selama masa jabatannya. Kami harap sinergi yang baik ini terus berlanjut demi kesuksesan pesta demokrasi di Kutai Timur,” ujar Siti Akhlis.

Sementara Agus Hari Kesuma, mengapresiasi kerja keras KPU Kutim dalam menyelenggarakan tahapan Pilkada dengan profesional.

Ia berpesan agar seluruh jajaran KPU dan pihak terkait terus menjaga integritas dan netralitas dalam menjalankan tugasnya. Menurut Agus Hari Kesuma, Pilkada yang transparan dan jujur akan menghasilkan pemimpin yang berkualitas untuk masyarakat Kutai Timur.

“Saya merasa terhormat dapat bekerja bersama KPU Kutim selama masa jabatan saya. Teruslah menjaga semangat demokrasi dan pastikan Pilkada berjalan dengan baik. Kutai Timur membutuhkan pemimpin yang amanah, dan itu dimulai dari proses pemilu yang bersih dan adil,” ujar Agus. (adv/ni/lk01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *