Penghapusan Tenaga Honorer, Basti Sanggalangi; Kita Siap Bela

Penghapusan Tenaga Honorer, Basti Sanggalangi; Kita Siap Bela

Lensakaltim.com (Kutim) – Penghapusan Tenaga Honorer, Basti Sanggalangi; Kita Siap Bela. Anggota DPRD Kutai Timur Basti Sanggalangi, menyampaikan dukungan atas pernyataan Gubernur Kalimantan Timur, terkait sikap penghapusan tenaga honorer. “Keterangan mantan Bupati Kutim (Isran Noor) itu sangat bagus dan ini patut kita dukung menolak penghapusan TK2D,” Terang Basti Sanggalangi.

Basti yang duduk sebagai Wakil ketua komisi A DPRD Kutim, itu sangat sependapat stament orang nomor satu di Kaltim. Dirinya pun meminta dukungan semua pihak termasuk pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

“Peran tenaga horer sangat banyak membantu birokrasi saat ini, sehingga penghapusan sangat tidak relevan. Kalau memang PNS susah, iya diusahakan TK2D bisa diangkat menjadi P3K saja. Terlebih kalau nantinya jika IKN sudah siap, pasti butuh banyak tenaga honorer,” tambahnya

“Saya siap berjuang untuk TK2D, sehingga tidak ada penghapusan sesuai dengan pernyataan Gubernur Kaltim. Harapannya juga, Pemerintah Kutim bisa berjuang bersama Gubernur Kaltim, dalam mempertahan TK2D khususnya yang ada di Kutim, yang jumlahnya  7000 orang,” sambungnya.

Penghapusan Tenaga Honorer, Basti Sanggalangi; Kita Siap Bela

Dikutip dari media CNBC Indonesia, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor tidak akan menghapus tenaga kerja honorer dalam birokrasi di wilayahnya. Kebijakan tersebut berbeda dengan arahan pemerintah pusat.

“Saya tidak akan mengikuti kebijakan negara itu, saya akan pertahankan dengan cara saya, tentu dengan baik,” tegasnya yang dikutip Rabu (2/3/2022).

Diketahui bersama, pemerintah pusat telah memutuskan untuk menghilangkan tenaga honor dari Kementerian/Lembaga mulai tahun 2023. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam aturan ini, pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan tersebut berlaku atau 2023. (*/LK-01)

Penghapusan Tenaga Honorer, Basti Sanggalangi; Kita Siap Bela

Pos terkait