Lensakaltim.com (Kutim) – Sebanyak 135 kepala desa (kades) Lingkungan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun 2024, resmi menerima pengukuhan perpanjangan masa jabatan selama 8 tahun. Pengukuhan tersebut, diberikan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, yang berlangsung di Ruang Akasia Gedung Serba Guna (GSG), Kabupaten Kutim, Jumat (28/6/2024).
Pengukuhan tersebut, ratusan Kepala Desa mendapatkan perpanjangan masa jabatan, dengan rincian 61 Kepala Desa periode 2021-2027 dan 74 Kepala Desa periode 2023-2029. Sementara itu, 4 desa tidak dilakukan pengukuhan karena masih dijabat oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa.
Dalam sambutannya, Ardiansyah menyampaikan bahwa Kepala Desa mempunyai tugas yang berat dan tidak ringan, bukan hanya berfokus pada program pembangunan yang dijalankan.
“Kepala Desa diharapkan mampu membawa masyarakatnya ke arah yang lebih maju dan lebih sejahtera, sehingga Kepala Desa harus mampu memegang teguh amanah yang diberikan dan senantiasa berkomitmen untuk mendukung visi dan misi Pemerintah,” terang Bupati.
Ardiansyah menekankan, bahwa salah satu alasan diberikan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yaitu agar pembangunan desa lebih maksimal. “Dengan bertambahnya masa jabatan Kepala Desa, maka semangat berkerja, pengabdian dan pelayanan saudara kepada masyarakat harus semakin meningkat,” tegasnya.
Ia juga berpesan, gunakan anggaran desa dengan sebaik-baiknya dengan efektif dan efisien, secara transparan dan obyektif, serta hindari korupsi. “Jika ada keraguan atau ketidakpahaman terkait adminisrasi, maka segera berkonsultasi dengan instansi terkait ditingkat atas,” pesannya.
Ardiansyah Sulaiman meminta seluruh Kades, bangun komunikasi yang harmonis dengan BPD dan lembaga-lembaga di Desa sebagai mitra kerja saudara, serta tumbuh kembangkan ruang partisipasi dan peran serta masyarakat dalam proses pembangunan.
“Karena penyelenggaraan pemerintahan desa yang akuntabel harus didukung dengan sistem pengawasan dan keseimbangan antara Pemerintah Desa dengan BPD dan lembaga di desa. Keikutsertaan masyarakat dalam proses pembangunan akan mendorong tumbuhnya iklim demokratisasi yang pada gilirannya proses ini akan mendongkrak kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat desa,” ujarnya.
Diketahui, pengukuhan Kepala Desa yang dilaksanakan Bupati Kutim, didasarkan pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024, serta UU No 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam hal ini berkaitan dengan perubahan masa jabatan Kepala Desa sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Keputusan Bupati, terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. (adv/bn/lk01)