Penataan RT Sangatta Selatan Disiapkan Bertahap, Pemkab Utamakan Data dan Kondisi Warga

Penataan RT Sangatta Selatan Disiapkan Bertahap, Pemkab Utamakan Data dan Kondisi Warga
Camat Sangatta Selatan, Dewi Dohi.

Lensakaltim.com (Kutim) – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui  pemerintah Kecamatan Sangatta Selatan, terus mematangkan rencana penataan sejumlah Rukun Tetangga (RT). Kebijakan tersebut tidak akan diterapkan secara terburu-buru. Pemerintah memilih memastikan kesesuaian data dan kondisi sosial masyarakat sebelum penataan dilakukan.

Camat Sangatta Selatan, Dewi Dohi, mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Asisten Pemerintahan Kabupaten Kutim terkait rencana penataan RT. Namun, surat tersebut masih perlu ditindaklanjuti melalui pencocokan data di lapangan.

Pasalnya, terdapat perbedaan antara data RT yang tercantum dalam lampiran surat dengan data yang dimiliki pemerintah desa. Sinkronisasi menjadi tahap awal agar penataan nantinya memiliki dasar yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan baru.

“Kami masih menyamakan data dan persepsi dulu. Setelah itu baru dibahas kendala yang mungkin muncul di masing-masing wilayah,” kata Dewi belum lama ini.

Menurutnya, penataan RT bukan sebatas perubahan administrasi. Struktur RT berkaitan langsung dengan perangkat wilayah, pelayanan masyarakat hingga penganggaran. Karena itu, setiap perubahan perlu mempertimbangkan kondisi masing-masing wilayah.

“Penataan ini bisa dilakukan, tetapi prosesnya jangan langsung sekaligus. Perlu pendekatan dan sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu,” ujarnya.

Hingga saat ini, pemerintah kecamatan belum menerbitkan surat edaran kepada desa dan kelurahan untuk menjalankan penggabungan RT. Inventarisasi kondisi wilayah masih dilakukan untuk melihat kebutuhan dan potensi kendala yang mungkin muncul.

Dewi menjelaskan, penataan memang diperlukan terutama di wilayah yang jumlah penduduknya telah berkurang. Sejumlah kawasan yang sebelumnya cukup ramai kini mengalami penurunan jumlah warga akibat perpindahan maupun perubahan mata pencaharian.

Namun, kondisi sosial masyarakat tetap menjadi perhatian. Pemerintah tidak ingin efisiensi administrasi justru berdampak pada kenyamanan warga maupun kualitas pelayanan di tingkat lingkungan.

“Kalau memang jumlah penduduknya sudah sedikit, penataan memang diperlukan. Namun, pelaksanaannya harus melihat kondisi di lapangan dan dilakukan secara bertahap,” tuturnya.

Dewi menegaskan, pemerintah kecamatan pada prinsipnya mendukung rencana penataan tersebut. Hanya saja, pelaksanaannya membutuhkan tahapan yang matang agar perubahan struktur RT dapat diterima masyarakat.

Dengan pendekatan bertahap, pemerintah berharap penataan RT dapat berjalan lebih efektif tanpa mengabaikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing wilayah.

“Jangan sampai dilakukan sekaligus kemudian menimbulkan persoalan. Kami ingin prosesnya berjalan bertahap setelah semua data dan kondisi wilayah sudah jelas,” imbuhnya. (adv/rl/ao)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *