Pengaruh Alkohol, Tersangka Mustari Habisi Nyawa Lepes

Pengaruh Alkohol, Tersangka Mustari Habisi Nyawa Lepes

Lensakaltim.com (Kutim) – Pengaruh Alkohol, Tersangka Mustari Habisi Nyawa Lepes. Pengaruh minuman alkohol, tersangka Mustari (29) nekat menghabisi nyawa Asrulla alias Lepes (38). Pembunuhan terjadi di Jalan KH. Abdullah (Poros Kenyamukan) Sangatta Utara, Sabtu (29/1/2022).

Dalam release Polres Kutai Timur, AKBP Welly Djatmoko, menyampaikan kronologi kasus pembunuhan dan penangkapan tersangka Mustari, di Gang Sawitto, Desa Sangatta Utara

Bacaan Lainnya

“Meraka ini teman satu kerjaan. Awal mulanya tersangka mengajak korban untuk mengambil sisa gaji dirumah majikan namun korban menolak sehingga terjadi cekcok mulut,” ungkap AKBP Welly Djatmoko, Senin (31/1/2022).

“Tersangka marah dan terjadi dorong-dorongan. Tersangka kemudian mengambil badik didalam tas lalu menusuk dadah korban hingga tergeletak ditanah,” sambungnya.

Pengaruh Alkohol, Tersangka Mustari Habisi Nyawa Lepes

AKBP Welly menambahkan, penikaman korban tidak hanya sekali namun tersangka Mustari melakukan hingga 7 kali. Sempat dilarikan ke Rumah Sakit, namun nyawa Lepes tidak terselamatkan.

“Tersangka melanggar pasal 351 ke-3 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan atau pasal 338 KUHP, merampas nyawa orang lain diancam pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkas AKBP Welly Djatmoko. (LK-01)

Pengaruh Alkohol, Tersangka Mustari Habisi Nyawa Lepes

Pos terkait