RKAB Dipangkas, Kutim Waspadai Gelombang PHK di Perusahaan

RKAB Dipangkas, Kutim Waspadai Gelombang PHK di Perusahaan
Foto: Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman (tengah) Wakil Bupati (kiri) Ketua DPRD Kutim (kanan)

Lensakaltim.com (Kutim) – Pemangkasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sejumlah perusahaan mulai menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Kebijakan pemerintah pusat tersebut dikhawatirkan berdampak pada keberlangsungan operasional perusahaan hingga berujung pada pengurangan tenaga kerja.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan, terdapat sejumlah RKAB perusahaan yang dikembalikan atau mengalami penyesuaian oleh pemerintah pusat. Kondisi itu membuat perusahaan harus melakukan penyesuaian terhadap kegiatan usahanya.

“RKAB dikurangi, kita akan menghadapi persoalan PHK,” kata Ardiansyah, Jum’at (18/9/2026).

Menurut dia, pengurangan RKAB dapat membuat ruang gerak perusahaan menjadi lebih terbatas. Ketika volume kegiatan atau produksi mengalami penyesuaian, perusahaan berpotensi melakukan langkah efisiensi, termasuk terhadap kebutuhan tenaga kerja.

Situasi tersebut menjadi perhatian Pemkab Kutim mengingat sektor usaha berbasis sumber daya alam memiliki keterkaitan kuat dengan perekonomian daerah. Aktivitas perusahaan tidak hanya menyangkut produksi, tetapi juga menyerap tenaga kerja serta menggerakkan berbagai sektor usaha pendukung.

Namun, Ardiansyah menegaskan bahwa kewenangan terkait RKAB berada di pemerintah pusat. Pemkab Kutim tidak memiliki kewenangan untuk menentukan maupun mengubah besaran RKAB perusahaan.

“Karena yang membukanya dari pemerintah pusat, ya. Kita tidak pada kewenangan itu. Biar aja dulu, kita tunggu,” ujarnya.

Pemkab Kutim pun memilih mencermati perkembangan kebijakan tersebut sembari terus berkomunikasi dengan pemerintah pusat. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui arah kebijakan sekaligus mengantisipasi dampaknya terhadap kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di daerah.

Bagi Kutim, perubahan RKAB menjadi isu penting karena aktivitas perusahaan, khususnya sektor pertambangan dan industri berbasis sumber daya alam, memiliki efek berantai terhadap masyarakat.

Jika kegiatan perusahaan mengalami penurunan, dampaknya tidak hanya dirasakan pekerja. Pelaku usaha jasa, kontraktor, pemasok hingga sektor ekonomi masyarakat yang bergantung pada aktivitas perusahaan juga berpotensi ikut terdampak.

Karena itu, Pemkab Kutim masih menunggu perkembangan kebijakan pemerintah pusat terkait RKAB sejumlah perusahaan. Pemerintah daerah berharap keputusan tersebut tetap mempertimbangkan kondisi daerah dan keberlangsungan aktivitas ekonomi serta tenaga kerja di Kutim. (adv/rl/ao)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *