Perda Ketenagakerjaan Disahkan DPRD

WhatsApp Image 2022 06 20 at 21.20.22 1

Lensakaltim.com (Kutim) – Setelah melewati proses panjang, akhirnya Peraturan Daerah (Perda) terkait ketenagakerjaan, disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (6/6/2022), melalui rapat paripurna ke 10.

Pengesahan Perda yang merupakan inisiatif DPRD, turut dihadiri Bupati dan Wakil Bupati, Ketua DPRD bersama Wakil Ketua dan Sejumlah kepala OPD.

Bacaan Lainnya

Dikonfirmasi awak media, Ketua Pansus Ketenagakerjaan, Basti Sanggalangi mengatakan, tujuan pembentukan Perda ini, merupakan bentuk kepedulian legislatif, melihat angka pengangguran di Kutim.

“Dari data BPS tahun 2022 lalu, pengangguran di Kutim mencapai angka 10 ribu jiwa,” terang Basti Sanggalangi, politikus PAN.

Menurutnya, adanya Perda ini bisa meningkatkan pengembangan usaha. Selain itu, Perda ini bisa menempatkan peluang kerja yang tinggi serta peningkatan ekonomi masyarakat.

“Kita atur sebagai mana baiknya, sehingga peluang-peluang yang dapat menguntungkan masyarakat bisa terakomodir. Disisi lain, adanya Perda ini tidak merugikan investor yang masuk,” ungkap Basti.

WhatsApp Image 2022 06 06 at 21.57.09
Berkas Perda diserahkan ke Ketua DPRD untuk disahkan

Tambahnya, Kutim memiliki sumber daya alam yang melimpah, khususnya pertambangan dan perkebunan. Sector ini bisa membuka peluang penempatan tenaga kerja cukup besar dan peningkatan ekonomi.

“Pembangunan ketenagakerjaaan daerah, merupakan integral secara nasional. Sehingga harus diatur sedemikian rupa. Disisi lain, bisa mewujudkan kondisi yang kondisif bagi pengembangan dunia usaha di daerah,” paparnya.

Setelah disahkan, DPRD bersama instansi terkait akan melakukan sosialisasi. Dengan harapan, Perda ini bisa menjadi rujukan bagi perusahaan, untuk rekrutmen tenaga kerja di Kutim. (lk01)

Pos terkait